Pandangan ILF
Sementara itu, putri mendiang Presiden Gusdur, Yenny Wahid punya pandangan lain soal halal haramnya uang kripto.
Menurut Founder Islamic Law Firm (ILF), saat ini masih terjadi pro dan kontra terkait halal atau haramnya penggunaan aset digital tersebut sebagai alat pembayaran atau transaksi lainnya.
"Muslim di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia masih pro-kontra soal halal dan haramnya aset kripto," katanya, Sabtu (19/6/2021) lalu.
Menurutnya ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar. Ghahar adalah ketidakpastian dalam transaksi.
"Mata uang digital ini volatilitasnya tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," katanya.
Namun ternyata, di sisi lain, ada yang berpendapat justru uang kripto menghilangkan gharar itu sendiri.
"Karena tidak ada lagi middle man atau orang di tengah-tengah. Jadi transaksi ini transparan. Beli Bitcoin nggak perlu bayar ke bank. Kalau uang fiat atau uang kertas yang kita simpan di bank, kita bertransaksi dipotong, ngambi dipotong bahkan naruh saja dipotong. Kalau cryptocurrency tidak. Jadi bagi sebagian alim, ghararnya hilang," jelas Yenny Wahid.
Jadi menurutnya, uang kripto justru bebas dari riba dari pada uang fiat dan bank konvensional. Karena berdasarkan sistem blockchain, transaksi uang kripto tanpa ada perantara.
Tapi yang berpandangan bahwa uang kripto ini haram memiliki argumen lain, yakni koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.
"Satu keharaman ada yang mengatakan ini keharaman dari crypto transaction adalah disalahgunakan, karena karakternya yang tidak bisa diketahui siapa yang menggunakannya maka cryptocurrency sering disalahgunakan untuk melakukan transaksi-transaksi ilegal, membeli senjata untuk perang, membeli narkoba dan lain sebagainya lewat yang namanya dark internet. Jadi ada yang mengatakan haram jelas kalau dari sisi itu," ujarnya.
Lalu ada argumen yang membantah bahwa transaksi gelap juga bisa pakai uang biasa. Oleh karena itu, tidak ada hukum tunggal atas aset kripto. Pihaknya berharap ada status pasti mengenai halal atau haram uang kripto.
Baca Juga: Tidak Sesuai Undang-Undang, BI: Mata Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah
"Bagi kami di ILF ini menjadi keharusan untuk bisa membimbing umat agar bisa melakukan transaksi secara halal. Mereka hidup secara syar'i tetap tetapi juga bisa memikirkan nuansa realita kehidupan," pungkasnya melansir detik.