Invesco.id - Uang kripto di Indonesia masih menjadi perdebatan, halal atau haram. Pro dan kontra masih menyeruak ke permukaan terhadap mata uang cryptocurrency tersebut.
Mungkin hal inilah yang menyebabkan banyak orang masih belum mau terjun dalam bisnis ini. Ada beberapa pandangan mengenai halal atau haramnya uang kripto, yakni:
Pandangan MUI
Dikutip dari Cekricek.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan halal atau haramnya uang kripto tergantung ada tidaknya izin dari pihak atau otoritas yang berwenang.
Sekretaris BPH DSN-MUI, Jaih Mubarok menyatakan perlu ada izin dari otoritas yang menyatakan kedudukan kripto sebagai uang dan diperbolehkan untuk jadi alat transaksi.
"Menurut saya, tidak perlu disimpulkan haram atau tidaknya, ijin dari otoritas (jika sudah ada) cukup dijadikan alasan bahwa kedudukan kripto sebagai uang, dan merupakan dasar dibolehkannya untuk dijadikan alat transaksi," tuturnya, Senin (21/6/2021) melansir detik.
Namun hingga kini, belum ada lembaga atau otoritas resmi dari pemerintah yang mengatur tentang uang dan aset kripto lainnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pengakuan uang kripto sebagai alat tukar bisa terjadi jika memenuhi dua kriteria atau syarat. Pertama bisa menjadi media alat tukar yang bermanfaat. Kedua ada lembaga atau otoritas yang menerbitkannya.
"Pertama, substansi benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, ia hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat, dan kedua, diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal'ah Ji," jelasnya,
Dua penjelasan tersebut menurutnya tertulis dalam analisis MUI yang berjudul Uang (Nuqud) dan Cryptocurrency.
Tidak hanya itu, menurut pandangan MUI ada sejumlah alasan lain yang menerangkan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.
Dalam analisis MUI berjudul Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, and Blockchain menjelaskan bitcoin bukan termasuk alat transaksi pembayaran yang sah. Hal tersebut disebabkan belum jelasnya siapa yang menerbitkannya. Selanjutnya saat ini tidak adanya otoritas pusat atau pemerintah yang mendukung.
Nilai bitcoin yang tidak stabil menjadi alasan kenapa aset tersebut tidak sah. Bitcoin juga dianggap rawan digunakan untuk pencucian uang dan tujuan ilegal.
MUI dalam analisis tersebut juga mewanti-wanti agar tidak sembarangan atau tergiur untuk menggunakan bitcoin atau kripto lainnya. Mengingat saat ini populasi penipuan yang menawarkan uang digital telah meluas.
"Komunitas Muslim khususnya harus berhati-hati seperti baru-baru ini mereka telah menjadi target scammers yang mengiklankan "investasi halal" peluang menggunakan cryptocurrency," jelasnya.
"Sebagai aturan praktis, cryptocurrency apa pun peluang investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tetap kemungkinan besar adalah penipuan, seperti skema ponzi/piramida yang haram dan haram," tambahnya.