Invesco.id - Pemerintah Republik Indonesia sekali lagi menegaskan bahwa mata uang kripto alias cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah.
Untuk itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meminta kepada seluruh lembaga keuangan terutama yang bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk tidak menyediakan atau memfasilitasi mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
"Mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (15/6/2021), mengutip detik.
Perry Warjiyo mengingatkan bahwa lembaga keuangan tersebut akan terus dipantau oleh sejumlah badan pengawas.
Untuk itu ia meminta lembaga keuangan untuk mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Kami akan menerjunkan pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah ada," jelas Perry.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan membawa isu mata uang kripto ke dalam forum G20. Indonesia akan menjadi tuan rumah acara tersebut pada tahun depan.
"Kami melihat fenomena di dunia sekarang ada negara yang melakukan piloting seperti China, di satu daerah yang belum meluas secara nasional bagaimana kalau semua mata uangnya diubah dari uang kartal menjadi uang digital," kata Sri Mulyani.
Hal itu, sambung Sri Mulyani, akan mempengaruhi dinamika ekonomi di negara tersebut. Untuk itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus membahas terkait perkembangan mata uang kripto di G20.
"Ke depan kompetisi ini akan muncul terus makanya Elon Musk ngomongin terus currency boleh beli saham Tesla atau Facebook dan digital company di AS mau buat currency sendiri," ujar Sri Mulyani.
"Ini akan menjadi ancaman bagi mata uang fisik yang telah ada dan akan berdampak pada perekonomian," tambahnya.
Baca Juga: Apa Benar Uang Kripto Berbahaya Bagi Publik? Ini Kata Bos Bank England
Ia menegaskan hal ini akan menjadi satu isu yang akan menjadi pembahasan. [ram]